KLIRING
Apa itu kliring ?
Kliring adalah suatu
tata cara perhitungan
utang piutang dalam
bentuk surat-surat dagang
dan surat-surat berharga
dari suatu bank
terhadap bank lainnya,
dengan maksud agar
penyelesaiannya dapat terselenggara
dengan mudah dan aman,
serta untuk memperluas
dan memperlancar lalu
lintas pembayaran giral.
Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh
lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset
transaksi. Secara umum kliring
melibatkan lembaga keuangan yang memiliki permodalan yang kuat yang dikenal
dengan sebutan mitra pengimbang sentral (MPS) atau disebut juga central counterparty . MPS ini
menjadi pihak dalam setiap transaksi yang terjadi baik sebagai penjual maupun
sebagai pembeli. Dalam hal terjadinya kegagalan penyelesaian atas suatu
transaksi maka pelaku pasar menanggung suatu risiko kredit yang
distandarisasi dari MPR .
Peserta Kliring:
Peserta kliring dapat
dibedakan menjadi dua
macam :
- Peserta langsung, yaitu
: bank-bank yang sudah tercatat
sebagai peserta kliring
dan dapat memperhitungkan warkat
atau notanya secara
langsung dengan B I
atau melalui PT
Trans Warkat sebagai
perantara dengan B I.
Contoh : Bank Retail,
Bank Devisa
- Peserta tidak
langsung, yaitu :
bank-bank yang belum
terdaftar sebagai peserta
kliring akan tetapi
mengikuti kegiatan kliring
melaui bank yang
telah terdaftar sebagai
peserta kliring.
Contoh : BPR
Warkat / Nota kliring
•
Adalah alat
atau sarana yang
digunakan dalam lalu
lintas pembayaran giral,
yaitu surat berharga
atau surat dagang
seperti :
–
cek,
–
bilyet giro,
–
wesel bank
untuk trasfer atau
wesel unjuk,
–
bukti-bukti penerimaan
transfer dari bank-bank,
–
nota kredit,
dan
–
surat-surat lainnya
yang disetujui oleh
penyelenggara ( B I )
•
Syarat-syarat warkat
yang dapat dikliringkan
:
–
Ber valuta Rupiah
–
Bernilai nominal
penuh
–
Telah jatuh
tempo pada saat
dikliringkan dan
–
Telah dibubuhi
cap kliring
•
Jenis – jenis warkat
kliring :
–
Warkat debet
keluar, yaitu :
warkat bank lain
yang disetorkan oleh
nasabah sendiri untuk
keuntungan rekening nasabah
yang bersangkutan.
–
Warkat debet
masuk, yaitu :
warkat yang diterima
oleh suatu bank
dari bank lain
melalui B I atas
warkat atau cek
bank sendiri yang
ditarik oleh nasabah
sendiri dan atas
beban nasabah yang
bersangkutan.
·
Warkat kredit
keluar, yaitu :
warkat dari
nasabah sendiri untuk
disetorkan kepada nasabah
bank lain pada
bank lain. Bank
yang menyerahkan warkat
tersebut akan mengkreditkan
rekening giro BI
dan mendebet giro
nasabah.
•
Warkat kredit
masuk, yaitu :
warkat yang
diterima oleh suatu
bank untuk keuntungan
rekening nasabah bank tersebut. Bank
yang menerima warkat
tersebut akan mendebit
rekening giro B I
dan mengkredit giro
nasabah.
Warkat yang bukan kliring
•
Warkat-warkat yang
belum memenuhi syarat-syarat
warkat kliring.
•
Penyetor warkat
kepada penyelenggara untuk
keperluan penyelesaian saldo
negatif atau saldo
debet.
•
Penyetoran warkat
kepada penyelenggara untuk
pelaksanaan transfer dalam
rangka pelimpahan likuidasi
dari suatu peserta
kepada kantor-kantor cabangnya
yang lain.
•
Penyetoran-penyetoran lain
yang ditetapkan B I
berdasarkan kebutuhan.
Jenis-Jenis
Kliring
•
Kliring umum,
adalah : sarana
perhitungan warkat-warkat antar
bank yang pelaksanaannya diatur
oleh B I.
•
Kliring lokal,
adalah : sarana
perhitungan warkat-warkat antar
bank yang berada
dalam suatu wilayah
kliring (wilayah yang
ditentukan).
•
Kliring antar
cabang, adalah :
sarana perhitungan warkat
antar kantor cabang
suatu bank peserta
yang biasanya berada
dalam satu wilayah
kota. KLiring ini
dilakukan dengan cara
mengumpulkan seluruh perhitungan
dari sauatu kantor
cabang untuk kantor
cabang lainnya yang
bersangkutan pada kantor
induk yang bersangkutan.
PERTEMUAN KLIRING
Kliring yang
dilaksanakan tidak melalui
Automated Clearing House,
pertemuan kliring biasanya
dilakukan sebanyak dua
kali.
Pertama kali
bertemu,
bank-bank yang terlibat
dalam transaksi kliring
akan saling menyerahkan
warkat.
Pada pertemuan
kedua,
bank peserta kliring
akan saling mengembalikan warkat apabila
terjadi penolakan.
Waktu pertemuan kliring
biasanya diatur sebagai
berikut :
Senin sampai dengan
Jumat:
Kliring I : Pukul
10.30 – 14.30
Kliring II : Pukul
13.00 – 14.00
Sabtu :
Kliring I : Pukul
10.00 – 11.00
Kliring II : Pukul
12.00 – 13.00
Pembukuan Transaksi
Kliring :
Kasus : Kembali ke ilustrasi
kliring.
Pada saat bank
ABC menerima warkat
giro dari bank
Omega
Kedua bank akan
mencatat transaksi kliring
tersebut sbb.
Pembukuan transaksi kliring
ini dapat ditampung
pada rekening sementara
“Kliring” atau langsung
ke rekening giro
pada B I.
Pada bank
ABC – cabang Jakarta
Pada saat
terima warkat dari
Tn. Sigit untuk
disetorkan ke (menambah) rekening
giro Ny. Dita.
D : Kliring Rp. 30.000.000,-
K : Giro – Rek.
Ny. Dita Rp. 30.000.000,-
Setelah diketahui
hasilnya baik, biasanya
pada waktu kliring
kedua akan dinihilkan
rekening Kliring.
D : B I – Giro Rp. 30.000.000,-
K : Kliring Rp. 30.000.000,-
Pada bank
Omega – cabang Jakarta
Pada saat
menerima warkat nasabahnya
sendiri (warkat Tn.
Sigit) akan membebankan
rekening Tn. Sigit dengan
jurnal sbb :
D : Giro – Rek.
Tn. Sigit Rp. 30.000.000,-
K : B I – Giro Rp. 30.000.000,-
Bang Omega
dapat langsung mengkredit
rekening giro pada
BI arena cek
tersebut adalah cek
dari nasabahnya sendiri.
Apabila Tyas seorang
nasabah bank Omega – cabang Jakarta
menyerahkan sebuah warkat
Giro senilai Rp.
50.000.000,- kepada bank
untuk diserahakan kepada
Grace, salah seorang
nasabah bank Lippo
cabang Jakarta, oleh
kedua bank akan
dibukukan sebagai berikut :
Pada bank
Omega cabang Jakarta
Pada saat menerima
amanat dan warkat
dari Tyas, akan
dibukukan sebagai berikut :
D : Giro
- Rek. Tyas Rp. 50.000.000,-
K : B I – Giro Rp. 50.000.000,-
Pada bank
Lippo cabang Jakarta
Pada saat menerima
warkat setoran untuk
menambah rekening Grace,
dibukukan sbb. :
D : B I – Giro Rp. 50.000.000,-
K : Giro
- Rek. Grace Rp. 50.000.000,-
NERACA KLIRING
Pada akhir hari
kliring, akan dibuatkan
neraca kliring sebagai
laporan akhir transaksi
kliring.
Apabila dalam pembukuan
transaksi kliring, bank
Omega selalu mempergunakan
rekening sementara kliring
dan pendebetan atau
pengkreditan rekening giro
pada B I dilaksanakan
pada akhir hari
kliring, untuk mengetahui
apakah bank menang
atau kalah klring,
maka kekalahan kliring
diatas akan dibukukan
sebagai berikut :
D : Kliring Rp. 80.000.000,-
K : B I – Giro Rp. 80.000.000,-
Dilihat dari
sudut B I , tidak
akan terdapat selisih
pendebetan maupun pengkreditan
rekening giro masing-masing
bank peserta kliring.
Selanjutnya untuk mencatat
transaksi hasil kliring
diatas, oleh B I
akan dibukukan sbb. :
D : Giro – Bank
Omega Rp. 80.000.000,-
K : Giro – Bank
ABC Rp. 30.000.000,-
K : Giro – Bank
Lippo Rp. 50.000.000,-
Melalui kalah
atau menang kliring
ini, oleh B I
akan dipantau saldo
minimum dari Reserve Reqiurement.
Bila suatu bank
reserve requirement-nya lebih
rendah dari pada
apa yang seharusnya
dipelihara, maka kepada
bank yang tidak
memenuhi persyaratan tersebut
akan dikenakan denda
oleh B I.
Yang dimaksud dengan
kliring otomatis adalah
:
Terjadinya pertukaran
data secara elektronik
melalui pemrosesan dengan mesin
dalam bentuk standar
yang telah diformat
terlebih dahulu.
Selain itu, pemrosesan
elektronik juga melibatkan
pengiriman media penyimpanan
data komputer. Media
ini merupakan media
utama untuk transaksi
kliring dengan otomatis,
atau lazim dikenal
dengan Automatic Clearing
House (ACH).
Dalam pemrosesan
data secara elektronik
ini, mesin akan membaca
Magnetic Ink Character
Recognition, atau MICR pada
setiap lembar cek
nasabah.
Transaksi kliring otomatis
dapat dipecah menjadi
dua jenis :
•
Transaksi local
(intraregional), bank penarik
mempersiapkan seluruh warkat
untuk dikirim ke
bank tertarik. Disini
bank penarik akan
memeriksa kelengkapan data,
memeriksa kebenaran cek,
membedakan apabila transaksi
tersebut berasal dari
bank sendiri, kemudian
menyampaikan data tersebut
kepada lembaga kliring.
•
Transaksi antar
daerah (interregional), bank
penarik akan menyampaikan
transaksinya kepada pusat
pengolahan data di
lembaga kliring lokal.
Transaksi-transaksi disortir oleh
bank penarik dalam
lokasi yang bersangkutan.
Volume data yang
besar ini akan
digabung menjadi suatu
ringkasan arsip untuk
setiap lokasi, kemudian
arsip ini dipindahkan
ke tiap lokasi
lainnya untuk diproses
lebih lanjut.