Halaman

Minggu, 20 November 2011

Tugas Ilmu Budaya Dasar_Hukum Antropologis


Sejauh Mana Peran Budaya dalam Penegakan Hukum di Negara Indonesia

    Hukum dalam perspektif antropologis merupakan aktifitas kebudayaan yang berfungsi sebagai sarana pengendalian sosial atau sebagai alat untuk menjaga keteraturan sosial dalam masyarakat. Karena itu, hukum dipelajari sebagai bagian yang integral dari kebudayaan secara keseluruhan, bukan sebagai suatu institusi otonom yang terpisah dari segi-segi kebudayaan yang lain. Jadi, untuk memahami tempat hukum dalam struktur masyarakat, maka harus dipahami terlebih dahulu kehidupan sosial dan budaya masyarakat tersebut secara keseluruhan.


     Kenyatan ini memperlihatkan, bahwa hukum menjadi salah satu produk kebudayaan yang tak terpisahkan dengan segi-segi kebudayaan yang lain, seperti politik, ekonomi, struktur dan organisasi sosial, ideologi, religi, dll. Untuk memperlihatkan keterpautan hukum dengan aspek-aspek kebudayaan yang lain, maka menarik untuk mengungkapkan teori hukum sebagai suatu sistem (the legal system) yang diintroduksi Friedman seperti berikut :
1. Hukum sebagai suatu sistem pada pokoknya mempunyai 3 elemen, yaitu :
(a) Struktur sistem hukum (structure of legal system) yang terdiri dari lembaga pembuat undang-undang                 (legislatif), institusi pengadilan dengan strukturnya, lembaga kejaksaan dengan strukturnya, badan kepolisian   negara, yang berfungsi sebagai aparat penegak hukum;
(b) Substansi sistem hukum (substance of legal system) yang berupa norma-norma hukum, peraturan-peraturan hukum, termasuk pola-pola perilaku masyarakat yang berada di balik sistem hukum; dan 
(c) Budaya hukum masyarakat (legal culture) seperti nilai-nilai, ide-ide, harapan-harapan dan kepercayaan-kepercayaan yang terwujud dalam perilaku masyarakat dalam mempersepsikan hukum.
2. Setiap masyarakat memiliki struktur dan substansi hukum sendiri. 
Yang menentukan apakah substansi dan struktur hukum tersebut ditaati atau sebaliknya juga dilanggar adalah sikap dan perilaku sosial masyarakatnya, dan karena itu untuk memahami apakah hukum itu menjadi efektif atau tidak sangat tergantung pada kebiasaan-kebiasaan (customs), kultur (culture), tradisi-tradisi (traditions), dan norma-norma informal (informal norms) yang diciptakan dan dioperasionalkan dalam masyarakat yang bersangkutan.


      Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa hukum pada dasarnya berbasis pada masyarakat. Karena itu, salah satu metode khas dalam antropologi hukum adalah kerja lapangan untuk memahami eksistensi dan bekerjanya hukum dalam situasi normal maupun suasana sengketa. Ciri khas yang lain dari antropologi hukum adalah penggunaan pendekatan holistik dengan selalu mengkaitkan fenomena hukum dengan aspek-aspek kebudayaan yang lain, seperti ekonomi, politik, organisasi sosial, religi, ideologi, dll.

Sabtu, 05 November 2011

Tugas Ilmu Budaya Dasar_Pengertian Kasih


Kasih mempunyai makna yang beragam. 

Kasih adalah diciptakan untuk membuat kita saling mengasihi karena dengan Kasih kita akan selalu berbuat yang terbaik baik itu hubungan antara kita dengan Tuhan, manusia, alam dan makhluk hidup lainnya di dunia ini.

Kasih kepada Tuhan berarti mencintai Tuhan dengan cara menaati perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya 

Kasih kepada orang tua berarti menyangi mereka dengan setulus hati dan berusaha untuk tidak menyakiti hatinya.

Kasih kepada sahabat berarti menjaga mereka dengan kasih sayang dan tidak mengkhianati.

Kasih adalah pengertian sepenuhnya mengenai apa yang kau rasakan, bahwa kau merupakan bagian dari orang lain. Menerima orang lain sebagaimana adanya mereka.

Kasih berarti menyayangi.

Kasih berarti mencintai.

Kasih berarti membahagiakan orang yang kita kasihi.

Kasih adalah sumber persatuan.

Kasih adalah bergembira pada saat orang lain berbahagia. Bersedih untuk mereka yang bersedih. Selalu berdoa untuk mereka yang berduka, dan ikut tersenyum bersama mereka yang bergembira.

Kasih adalah sumber kekuatan.“Dimanakah kasihmu maka disitulah hatimu”

Kasih adalah perasaan yang dimiliki oleh setiap manusia, perasaan ini akan timbul apabila manusia tersebut mempunyai rasa memiliki dan menyayangi.

Kasih adalah sebuah kata yang sering terdengar di telinga kita. Kasih bukanlah suatu hal yang tabu untuk diucapkan, apalagi dirasakan. Kasih akan membuat kita merasa nyaman, damai dan tentram.

Kasih juga bisa dikatakan hubungan keterkaitan antara manusia tersebut dengan sesuatu. Dan kasih bisa bermakna luas, bukan hanya antara manusia dengan manusia, tetapi bisa juga antara Tuhan dengan manusia. Dan dengan adanya rasa kasih tersebut membuat manusia mempunyai tujuan hidup yang akan diperjuangkan.


kesimpulan :

Jadi makna kasih yang sesungguhnya itu bagaimana kita memberi yang terbaik buat orang lain, baik itu membahagiakan, tidak merebut kebahagiaan orang lain dan membuka pintu hati untuk sebuah kasih. Kasih adalah suatu perasaan, tetapi kasih ini beda dengan CINTA, kasih lebih bersifat rasa kepedulian seorang insan tanpa ingin meminta imbalan atas apa yang telah dilakukan untuk yang dikasihinya.  Oleh karena itu setiap insan mau diri mereka disayangi. Karena dengan rasa sayang itu setiap insan dapat merasakan kebahagiaan yang hakiki. Apabila sifat kasih sayang mulai luntur dan sifat dendam, kebenciannya lebih besar maka akan menjanjikan kehancuran kepada sesuatu bangsa atau masyarakat. Kasih mempunyai sejuta makna yang berbeda bagi tiap orang Secara umum kasih berarti menyayangi dengan setulus hati. Kasih tidak mewajibkan kita untuk selalu mengalah. Kasih akan menyatukan satu orang, dua orang, atau bahkan sejuta orang dalam ruang lingkup kedamaian.